BIAYA PROGRAM SARJANA (S1)
Biaya pendidikan pada program sarjana (S1) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi calon mahasiswa dan wajib dibayarkan pada tiap awal semester. Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN di Kementerian Agama Tahun Akademik 2025 - 2026 [Download]
Biaya pendidikan pada program sarjana (S1) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi calon mahasiswa dan wajib dibayarkan pada tiap awal semester.
Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN di Kementerian Agama Tahun Akademik 2025 - 2026 [Download]
BIAYA PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR
No
Item Biaya
Jumlah (Rp)
1.
Pendaftaran
Sarjana Jalur Mandiri CBT 300.000 Sarjana Jalur Mandiri Prestasi, dan Portofolio
250.000 Magister Jalur Tulis
500.000
Magister Jalur Non Tes
500.000
Magister Jalur Portofolio
600.000
Doktor Reguler
750.000
Doktor International 1.000.000
Biaya pendidikan pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP). Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sastro Karno Yuwono Yogyakarta Nomor 77.3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP) Jenjang S-2 (Strata-dua) dan S-3 (Strata-Tiga) [Download]
*Penetapan Tarif UKPP berlaku mulai PMB Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan seterusnya serta tidak berlaku surut.
Biaya pendidikan pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP). Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sastro Karno Yuwono Yogyakarta Nomor 77.3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP) Jenjang S-2 (Strata-dua) dan S-3 (Strata-Tiga) [Download] *Penetapan Tarif UKPP berlaku mulai PMB Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan seterusnya serta tidak berlaku surut. |