DSC00133.JPG

Biaya Kuliah

BIAYA PROGRAM  SARJANA (S1)
Biaya pendidikan pada program sarjana (S1) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi calon mahasiswa dan wajib dibayarkan pada tiap awal semester.
 
Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
 

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN di Kementerian Agama Tahun Akademik 2025 - 2026 [Download]


BIAYA PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR
 

No

 

Item Biaya

 

Jumlah (Rp)

 

1.

Pendaftaran

 
Sarjana Jalur Mandiri CBT300.000
Sarjana Jalur Mandiri Prestasi, dan Portofolio
250.000

Magister Jalur Tulis

500.000

Magister Jalur Non Tes

500.000

Magister Jalur Portofolio

600.000

Doktor Reguler

750.000

 Doktor International1.000.000


Biaya pendidikan pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) di UIN Sastro Karno Yuwono Yogyakarta menerapkan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP).
 
Biaya pendaftaran maupun biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sastro Karno Yuwono Yogyakarta Nomor 77.3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Program Pascasarjana (UKPP) Jenjang S-2 (Strata-dua) dan S-3 (Strata-Tiga) [Download]

*Penetapan Tarif UKPP berlaku mulai PMB Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dan seterusnya serta tidak berlaku surut.